MENGAPA GURU HARUS PROFESIONAL
1. Menurut UUD sistem pendidikan nasional bab IX pasal 39 ayat 2 yaitu :
Guru harus profesional karena, guru harus mewujudkan keadaan dinamis ini pendidikan guru harus mampu membekali kamampuan kreatifitas, rasionalitas, keterlatihan memecahkan masalah, dan kematangan emosinya. Semua bekal ini dimaksudkan untuk mewujudkan guru yang berkualitas sebagai tenaga profesional yang sukses dalam menjalankan tugasnya.
Guru harus profesional karena
- Guru harus menciptakan suasana pendidikan yang bermakna, menyenangkan, kreatif, dinamis, dan dialogis.
- Guru harus mempunyai komitmen secara profesional untuk meningkatkan mutu pendidikan dan
- Guru harus memberikan teladan dan menjaga nama baik lembaga, profesi, dan kedudukan sesuai dengan kepercayaan yang diberikan kepadanya.
3. Menurut WF Connell (1972) :
Guru harus profesional karena
- Peran guru sebagai pendidik ( nurturer ) merupakan peran-peran yang berkaitan dengan tugas-tugas memberi bantuan dan dorongan ( supporter ), tugas-tugas pengawasan dan pembinaan ( supervisor ) serta tugas-tugas yang berkaitan dengan mendisiplinkan anak agar anak itu menjadi patuh terhadap aturan-aturan sekolah dan norma hidup dalam keluarga dan masyarakat. Tugas-tugas ini berkaitan dengan meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan anak untuk memperoleh pengalaman-pengalaman lebih lanjut seperti penggunaan kesehatan jasmani, bebas dari orang tua, dan orang dewasa yang lain. Moralitas tanggung jawab kemasyaratan, pengetahuan dan keterampilan dasar persiapan. Untuk perkawinan dan hidup berkeluarga, pemilihan jabatan, dan hal-hal yang bersifat personal dan spiritual. Oleh karena itu tugas guru dapat disebut pendidik dan pemeliharaan anak. Guru sebagai penanggung jawab pendisiplinan anak harus mengontrol setiap aktivitas anak-anak agar tingkat laku anak tidak menyimpang dengan norma-norma yang ada.
- Peran guru sebagai model atau contoh bagi anak. Setiap anak mengharapkan guru mereka dapat menjadi contoh atau model baginya. Oleh karena itu tingkah laku pendidik baik guru, orang tua atau tokoh-tokoh masyarakat harus sesuai dengan norma-norma yang dianut oleh masyarakat, bangsa dan negara. Karena nilai-nilai dasar negara dan bangsa Indonesia adalah pancasila, maka tingkah laku pendidik harus selalu diresapi oleh nilai-nilai Pancasila.
- Peran guru sebagai pengajar dan pembimbing dalam pengalaman belajar. Setiap guru harus memberikan pengetahuan, keterampilan dan pengalaman lain di luar fungsi sekolah seperti persiapan perkawinan dan kehidupan keluarga, hasil belajar yang berupa tingkah laku pribadi spiritual dan memilih pekerjaan di masyarakat, hasil belajar yang berkaitan dengan tanggung jawab sosial tingkah laku sosial anak. Kurikulum harus berisi hal-hal tersebut di atas sehingga anak memiliki pribadi yang sesuai dengan niali-nilai hidup yang dianut oleh bangsa dan negaranya, mempunyai penegtahuan dan keterampilan dasar untuk hidup dalam masyarakat dan pengetahuan untuk menegmbangkan kemampuannya lebih lanjut.
- Peran guru sebagai pelajar ( leamer ). Seorang guru dituntut untuk selalu menambah pengetahuan dan keterampilan yang dimilikinya tidak ketinggalan jaman. Penegtahuan dan keterampilan yang dikuasai tidak hanya terbatas pada pengetahuan yang berkaitan dengan pengembangan tugas profesional, tetapi juga tugas kemasyarakatan maupun tugas kemanusiaan.
- Peran guru sebagai setiawan dalam lembaga pendidikan. Seorang guru diharapkan dapat membantu kawannya yang memerlukan bantuan dalam mengembangkan kemampuannya. Bantuan dapat secara langsung melalui pertemuan-pertemuan resmi maupun pertemuan insidental.
- Peran guru sebagai komunikator pembangunan masyarakat. Seorang guru diharapkan dapat berperan aktif dalam pembangunan di segala bidang yang sedang dilakukan. Ia dapat mengembangkan kemampuannya pada bidang-bidang dikuasai.
- Peran guru sebagai administrator. Seorang guru tidak hanya sebagai pendidik dan pengajar, tetapi juga sebagai administrator pada bidang pendidikan dan pengajaran. Oleh karena itu seorang guru dituntut bekerja secara administrasi teratur. Segala pelaksanaan dalam kaitannya proses belajar mengajar perlu di administrasikan secara baik. Sebab administrasi yang dikerjakan seperti membuat rencana mengajar, mencatat hasil belajar dan sebagainya merupakan dokumen yang beharga bahwa ia telah melaksanakan tugasnya dengan baik.
4. Menurut jurnal Education Leardship 1993 :
Mengapa guru harus profesional ?
- Karena guru mempunyai komitmen pada siswa dan proses belajarnya.
- Karena guru harus menguasai secara mendalam bahan/ mata pelajaran yang diajarkan serta cara mengajarnya pada siswa.
- Karena guru bertanggung jawab memantau hasil belajar siswa melalui berbagai cara evaluasi.
- Karena guru harus mampu berpikir sistematis tentang apa yang dilakukannya dan belajar dari pengalamannya.
- Karena guru seyogyanya merupakan bagian dari masyarakat belajar dalam lingkungan profesinya.
5. Menurut Freire :
Mengapa guru harus profesional ?
- Karena guru yang mengajar, murid yang diajar.
- Karena guru mengetahui segala sesuatu, murid tidak tahu apa-apa
- Karena guru berpikir, murid memikirkan
- Karena guru bercerita, murid patuh mendengarkan
- Karena guru menentukan peraturan, murid diatur
- Karena guru memilih dan memaksakan pilihannya, murid menyetujuinya.
- Karena guru berbuat dan murid membayangkan dirinya berbuat melalui perbuatan gurunya.
- Karena guru memiliki bahan dan isi pelajaran,murid ( tanoa diminta pendapatnya) menyesuaikan diri dengan pelajaran itu.
- Karena guru mencampur adukkan kewenangan ilmu pengetahuan dan kewenangan jabatannya, yang ia lakukan untuk menghalangi kebebasan murid.
- Karena guru adalah subyek dalam proses belajar, murid adalah obyeknya.
0 comments:
Post a Comment