DAFTAR ISI
BAB I : PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
B. RUMUSAN MASALAH
C. TUJUAN PEMBAHASAN
BAB II : PEMBAHASAN
A. KONSEP DASAR PENILAIAN
B. PRINSIP DASAR PENILAIAN
C. TUJUAN PENILAIAN
PEMBELAJARAN PKN
D. FUNGSI PENILAIAN
PEMBELAJARAN PKN
E. TEKNIK DAN INSTRUMEN PENILAIAN PEMBELAJARAN PKN
F. FOKUS PENILAIAN PKN
BAB IV : SIMPULAN
DAFTAR PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Penilaian
pembelajaran PKn SD merupakan komponen pembelajaran yang sangat penting.
Penilaian memiliki tujuan untuk mengukur keberhasilan pembelajaran, sehingga
bermanfaat bagi siswa, yaitu untuk mengukur sejauh mana siswa mampu menyerap
materi yang telah disampaikan. Sedangkan bagi guru, penilaian bermanfaat untuk umpan
balik dari hasil pembelajaran yang teleh disampaikan dan untuk laporan kepeda
orang tua siswa dan guru sendiri di setiap akhir semester, yang dituangkan
dalam buku raport.
Saat
sekarang dunia pendidikan di Indonesia sangat membutuhkan model penilaian dalam
pembelajaran, khususnya pembelajaran PKn karena penilaian merupakan indikator
keberhasilan guru dalam proses pembelajaran. Penilaian mengacu pada proses
menetapkan nilai pada suatu kegiatan, keputusan, proses, orang dan objek.
Penilaian tidak selalu dilakukan melalui proses pengukuran tetapi dapat
dilakukan dengan cara membandingkannya dengan kriteria-kriteria yang berlaku
tanpa perlu melakukan pengukuran terlebih dahulu.
Penilaian hasil belajar sebagai babak final dalam
pembelajaran memiliki peran yang sangat penting. Ketepatan pemilihan metode
penilaian hasil belajar, indikator yang digunakan, dan jenis/alat penilaian
memiliki andil besar dalam berhasil tidaknya proses penilaian.
Sebagaimana tujuan pengajaran yang selalu mengikuti
perkembangan yang ada dan strategi kegiatan belajar yang selalu berkembang,
penilaian hasil belajar juga sepatutnya juga berkembang demi keoptimalan dalam
menilai tingkat keberhasilan peserta didik. Pendidikan Kewarganegaraan (PKn)
sebagai salah satu mata pelajaran yang didalamnya ada proses penilaian hasil
belajar tentunya juga mengalami perkembangan. Jenis dan alat penilaian yang
digunakan tentunya berbeda dengan mata pelajaran yang lain karena PKn lebih
mengarah pada sikap dan perilaku.
Maka dari permasalahan tersebut akan di buat makalah yang
akan membahas tentang penilaian pembelajaran PKn. Hal ini ditujukan agar dapat
mencapai tujuan pembelajaran yang optimal, karena penilaian merupakan salah
satu indikator keberhasilan guru dalam proses pembelajaran,
B.
RUMUSAN MASALAH
Berdasarkan latar belakang di atas tersebut perlu kiranya
penulis dapat membuat rumusan masalah sebagai pendukung dan panduan untuk
terfokusnya kajian makalah ini. Adapun rumusan masalahnya sebagai berikut :
1. Bagaimana
konsep dasar penilaian pada pembelajaran PKn ?
2. Sebutkan
ciri dasar penilaian ?
3. Apa
tujuan dari penilaian pada pembelajaran PKn ?
4. Apa
fungsi dari penilaian pada pembelajaran PKn ?
5. Teknik
dan Instrumen apa sajakah yang berada dalam penilaian ?
6. Bagaimana
fokus penilaian pada pembelajaran PKn
C.
TUJUAN PEMBAHASAN
Berdasarkan perumusan masalah yang akan di tanyakan sebagai
panduan dalam pembuatan makalah ini, Perlu kiranya memerlukan tujuan pembahasan
sebagai jawaban atas perumusan masalah. Adapun tujuan pembahasan sebagai
berikut :
1. Untuk
mengetahui konsep dasar penilaian pada pembelajaran PKn
2. Untuk
mengetahui ciri dasar penilaian
3. Untuk
mengetahui tujuan dari penilaian pada pembelajaran PKn
4. Untuk
mengetahui fungsi dari penilaian pada pembelajaran PKn
5. Untuk
mengetahui teknik dan instrumen yang berada dalam penilaian
6. Untuk
mengetahui fokus penilaian pada pembelajaran PKn
BAB II
PEMBAHASAN
A.
KONSEP DASAR PENILAIAN
Penilaian adalah suatu
kegiatan untuk mengetahui hasi belajar peserta didik dan mengetahui
keberhasilan peserta didik dalam proses pembelajaran. Pengertian penilaian
mengacu pada proses yang menetapkan nilai kepada sejumlah tujuan, kegiatan,
keputusan, unjuk-kerja, proses, orang dan objek. Suatu proses pengukuran dalam
kegiatan pembelajaran dapat melalui proses membandingkan dengan kriteria yang telah
ditentukan oleh guru.
Sudjana (2009:3)
mengatakan bahwa penilaian hasil belajar adalah proses pemberian nilai terhadap
hasil-hasil belajar yang dicapai siswa dengan kriteria tertentu. Penilaian
dalam pembelajaran merupakan pembuatan keputusan nilai keberhasilan didalam
suatu pembelajaran melalui pembandingan dengan ketentuan yang berlaku.
Penilaian juga merupakan suatu pengukuran keberhasilan guru dalam proses
belajar mengajar. Karena suatu keberhasilan peserta didik juga merupakan
keberhasilan guru dalam mentransfer ilmu dengan melalui proses pembelajaran
yang didalamnya terdapat ketentuan-ketentuan yang berlaku dalam proses
penilaian antar individu maupun kelompok.
Menurut
Sapriya (2012: 293) penilaian adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi.
Dalam pendidikan, penilaian berarti proses pengumpulan dan pengolahan informasi
untuk menentukan pencapaian hasil belajar peserta didik. Terdapat
tiga jenis ujian yang diatur dalam standar penilaian, ialah ulangan, ujian
sekolah/madrasah dan ujian nasional (UN).
Pertama, Dalam
Permendiknas Nomor 2006/2007 tentang Standar Penilaian dikemukakan terdapat beberapa
jenis ulangan untuk mengukur proses dan hasil pembelajaran, seperti ulangan
harian, ulangan tengah semester (UTS), dan ulangan kenaikan kelas, ujian sekolah, ujian nasional (UN).
Ulangan harian adalah
kegiatan yang dilakukan secara periodik untuk mengukur pencapaian kompetensi
peserta didik setelah menyelesaikan satu Kompetensi Dasar (KD) atau lebih.
Artinya bahwa seorang guru harus mengadakan ulangan pada setiap menyelesaikan
satu kompetensi dasar. Dengan prinsip belajar tuntas, apabila ada siswa yang
belum mencapai kriteria ketuntasan minimal, maka guru harus mengadakan program
remidial terhadap materi pembelajaran tersebut hingga tercapainya kompetensi
dasar yang bersangkutan.
Ulangan tengah semester
adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian
kompetensi peserta didik setelah melaksanakan 8 – 9 minggu kegiatan
pembelajaran. Cakupan ulangan meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan
seluruh KD pada periode tersebut.
Ulangan kenaikan kelas
adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik di akhir semester genap untuk
mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester genap pada
satuan pendidikan yang menggunakan sistem paket. Cakupan ulangan meliputi
seluruh indikator yang merepresentasikan KD pada semester tersebut.
Dengan demikian, fokus
ulangan harian, tengah semester, akhir semester, dan kenaikan kelas adalah pada
ketercapaian kompetensi dasar. Artinya, penilaian dengan cara ulangan merupakan
penilaian sebagai proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengetahui
ketercapaian kompetensi dasar.
Kedua, Ujian Sekolah
adalah kegiatan pengukuran pencapaian kompetensi peserta didik yang dilakukan
oleh satuan pendidikan untuk memperoleh pengakuan atas prestasi belajar dan
merupakan salah satu persyaratan kelulusan dari satuan pendidikan. Mata
pelajaran yang diujikan adalah semua mata pelajaran yang tidak diujikan dalam
ujian nasional. Ketiga, Ujian Nasional (UN) adalah kegiatan pengukuran pencapaian
kompetensi peserta didik pada beberapa mata pelajaran pokok dalam kelompok mata
pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi dalam rangka menilai pencapaian
Standar Nasional Pendidikan
B. PRINSIP DASAR PENILAIAN
Menurut Sapriya
(2012: 295) dalam merencanakan dan melaksanakan penilaian, guru perlu mengacu
pada sejumlah prinsip penilaian. Dalam Standar Penilaian dikemukakan bahwa
penilaian hasil belajar peserta didik pada jenjang pendidikan dasar didasarkan
pada prinsip-prinsip sebagai berikut :
1. Sahih, yakni penilaian didasarkan pada alat penilaian yang mencerminkan
kemampuan yang diukur. Oleh karena itu, instrumen yang digunakan perlu disusun
melalui prosedur sebagaimana dijelaskan dalam panduan agar memiliki bukti
kesahihan dan keandalan.
2. Objektif, yakni penilaian didasarkan pada prosedur dan kriteria yang
jelas, tidak dipengaruhi subjektivitas penilai. Oleh karena itu, pendidik
menggunakan rubrik atau pedoman dalam memberikan skor terhadap jawaban peserta
didik atas butir soal uraian dan tes praktik atau kinerja sehingga dapat
meminimalkan subjektivitas pendidik.
3. Adil, yakni penilaian tidak menguntungkan atau merugikan peserta didik
karena berkebutuhan khusus serta perbedaan latar belakang agama, suku, budaya,
adat istiadat, status sosial ekonomi, dan gender. Faktor-faktor tersebut tidak
relevan didalam penilaian, oleh karena itu perlu dihindari agar tidak
berpengaruh terhadap hasil penilaian.
4. Terpadu, yakni penilaian oleh pendidik merupakan salah satu komponen
kegiatan pembelajaran. Dalam hal ini hasil penilaian benar-benar dijadikan
dasar untuk memperbaiki proses pembelajaran yang diselenggarakan oleh peserta
didik. Jika hasil penilaian menunjukkan banyak peserta didik yang gagal,
sementara instrumen yang digunakan sudah memenuhi persyaratan secara
kualitatif, berartiproses pembelajaran kurang baik. Dalam hal demikian,
pendidik harus memperbaiki rencana dan pelaksanaan pembelajarannya.
5. Terbuka,
yakni prosedur penilaian, kriteria penilaian dan dasar pengambilan keputusan
dapat diketahui oleh pihak yang berkepentingan. Oleh karena itu, pendidik
menginformasikan prosedur dan kriteria penilaian kepada peserta didik. Selain
itu pihak yang berkepentingan dapat mengakses prosedur dan kriteria penilaian
serta dasar penilaian yang di gunakan
6. Menyeluruh dan Berkesinambungan, yakni penilaian mencakup semua aspek kompetensi dengan
menggunakan berbagai teknik penilaian yang sesuai, untuk memantau perkembangan
kemampuan peserta didik. Oleh karena itu, penilaian bukan semata-mata untuk
menilai prestasi peserta didik melainkan harus mencakup semua aspek hasil
belajar untuk tujuan pembimbingan dan pembinaan.
7.
Sistematis, yakni penilaian dilakukan secara berencana dan bertahap dengan
mengikuti langkah-langkah baku. Oleh karena itu, penilaian dirancang dan
dilakukan dengan mengikuti prosedur dan prinsip-prinsip yang ditetapkan. Dalam
penilaian kelas, misalnya, guru mata pelajaran pendidikan kewarganegaraan
menyiapkan rencana penilaian bersamaan dengan menyusun silabus dan RPP.
8. Beracuan Kriteria, yakni penilaian didasarkan pada ukuran pencapaian kompetensi yang
ditetapkan. Oleh karena itu, instrumen penilaian disusun dengan merujuk pada
kompetensi(SKL, SK, dan KD). Selain itu, pengambilan keputusan didasarkan pada
kriteria pencapaian yang telah ditetapkan.
9. Akuntabel, yakni penilaian dapat dipertanggungjawabkan, baik dari segi
teknik, prosedur, maupun hasilnya. Oleh karena itu, penilaian dilakukan dengan
mengikuti prinsip-prinsip keilmuan dalam penilaian dan keputusan yang diambil
memiliki dasar yang objektif.
C.
TUJUAN PENILAIAN PEMBELAJARAN PKN
Dalam setiap kegiatan evaluasi, langkah pertama yang
harus diperhatikan adalah tujuan evaluasi penentuan tujuan evaluasi sangat
bergantung pada jenis evaluasi yang digunakan. jika ingin melakukan kegiatan
evaluasi, terlepas dari jenis evaluasi apa yang digunakan, maka guru harus
mengetahui dan memahami terlebih dahulu tentang tujuan evaluasi. Bila tidak
maka guuru akan mengalami kesulitan merencanakan dan melaksanakan evaluasi.
Menurut Chittenden dalam Arifin (2009: 15) mengemukakan tujuan penilaian
sebagai berikut :
1.
Keeping track
Untuk menelurusi dan melacak proses belajar peserta didik sesuai dengan
rencana pelaksaan pembelajaraan yang telah ditetapkan. Untuk itu, guru harus
mengumpulkan data dan informasi dalam kurun waktu tertentu melalui berbagai
jenis dan teknik penilaian untuk memperoleh gambaran tentang pencapaian
kemajuan belajar peserta didik.
2.
Checking-up
Untuk mengecek ketercapaian kemampuan peserta didik dalam proses
pembelajaran dan kekurangan-kekurangan peserta didik selama mengikuti proses
pembelajaran. dengan kata lain, guru perlu melakukan penilaian untuk mengetahui
bagian mana dari materi yang sudah dikuasai peserta didik dan bagian mana dari
materi yang belum dikuasai.
3.
Finding-out
Untuk mencari, menemukan dan mendeteksi kekurangan, kesalahan, atau
kelemahan peserta didik dalam proses pembelajaran sehingga guru dapat dengan
cepat mencari alternatif solusinya.
4.
Summing-up
Untuk
menyimpulkan tingkat penguasaan peserta didik terhadap kompetensi yang telah
ditetapkan. Hasil penyimpulan ini dalam digunakan guru untuk menyusun laporan
kemajuan belajar keberbagai pihak yang berkepentingan.
D.
FUNGSI PENILAIAN PEMBELAJARAN PKN
Menurut Arifin (2009:16) Fungsi
evaluasi memang cukup luas, bergantung dari sudut mana kita melihatnya. Bila
kita lihat secara menyeluruh, fungsi evaluasi adalah sebagai berikut :
1. Secara
psikologis
Peserta didik selalu butuh untuk
mengetahui sejauh mana kegiatan yang telah dilakukan sesuai dengan tujuan yang
hendak dicapai peserta didik adalah manusia yang belum dewasa. Mereka masih
mempunyai sikap dan moral heteronom, membutuhkan pendapat orang-orang dewasa
(orangtua dan guru) sebagai pedoman baginya untuk mengadakan orientasi pada
situasi tertentu.
2. Secara
Sosiologis
Evaluasi berfungsi untuk mengetahui
apakh peserta didik sudah cukup mampu untuk terjun ke masyarakat. Mampu dalam
arti bahwa peserta didik dapat berkomunikasi dan beradaptasi terhadap seluruh
lapisan masyarakat dengan segala karakteristiknya. Hal ini penting, karena
mampu tidaknya peserta didik terjun ke masyarakat akan memberikan ukuran
tersendiri terhadap institusi pendidikan yang bersangkutan.
3. Secara
didaktis-metodis
Evaluasi berfungsi untuk membantu
guru dalam menempatkan peserta didik pada kelompok tertentu sesuai dengan
kemampuan dan kecakapannya masing-masing serta membantu guru dalam usaha
memperbaiki proses pembelajarannya.
4. Secara
administratif
Evaluasi berfungsi untuk memberikan
laporan tentang kemajuan peserta didik pada orang tua, pejabat pemerintah yang
berwenang, kepala sekolah, guru-guru dan peserta didik itu sendiri. Hasil
evaluasi dapat memberikan gambaran secara umum tentang semua hasil usaha yang
dilakukan oleh institusi pendidikan.
E. TEKNIK DAN INSTRUMEN PENILAIAN PEMBELAJARAN PKN
Menurut Sapriya (2012:
297) dalam Standar Penilaian dikemukakan bahwa penilaian hasil belajar oleh
pendidik menggunakan berbagai teknik penilaian berupa tes, observasi, penugasan
perseorangan atau kelompok, dan bentuk lain yang sesuai dengan karakteristik
kompetensi dan tingkat perkembangan peserta didik. Adapun teknik penilaian yang
dimaksud meliputi:
1.
Teknik Tes
dapat berupa :
a.
Tes Tertulis
Tes tertulis adalah
suatu teknik penilaian yang menuntut jawaban secara tertulis, baik berupa
pilihan atau isian. Tes yang jawabannya berupa pilihan meliputi antara lain
pilihan ganda, benar-salah, dan menjodohkan, sedangkan tes yang jawabannya berupa
isian berbentuk isian singkat atau uraian.
b. Tes
Lisan
Tes lisan
dilaksanakan melaluikomunikasilangsung antara peserta didik dengan penguji dan
jawaban diberikan secara lisan. Tes jenis ini memerlukan daftar pertanyaan dan
pedoman penskoran.
2.
Teknik Observasi atau Pengamatan
Observasi atau pengamatan adalah
teknik penilaian yang dilakukan dengan menggunakan indera secara langsung.
Observasi dilakukan dengan menggunakan pedoman observasi yang berisi sejumlah
indikator perilaku yang diamati. Observasi dilakukan selama
pembelajaran berlangsung atau di luar kegiatan pembelajaran.
3.
Teknik Penugasan,
dapat berupa :
a.
Pekerjaan Rumah (PR)
Pekerjaan rumah
adalah tugas menyelesaikan soal-soal dan latihan yang dilakukan peserta didik
diluar kegiatan kelas
b.
Proyek
Penugasan Proyek adalah
suatu tugas yang melibatkan kegiatan perancangan, pelaksanaan, dan pelaporan
secara tertulis maupun lisan dalam waktu tertentu dan umumnya menggunakan data
lapangan.
c.
Portofolio
Portofolio
adalah kumpulan karya-karya peserta didik dalam bidang tertentu yang
diorganisasikan untuk mengetahui minat, perkembangan, prestasi, dan kreativitas
peserta didik dalam kurun waktu tertentu.
4.
Teknik Jurnal
Jurnal
merupakan catatan pendidik selama proses pembelajaran yang berisi informasi
hasil pengamatan tentang kekuatan dan kelemahan peserta didik yang berkait
dengan kinerja ataupun sikap dan perilaku peserta didik yang dipaparkan secara
deskriptif.
5.
Teknik Penilaian Diri
Penilaian
dirimerupakan teknik penilaian dengan cara meminta peserta didik untuk
mengemukakan kelebihan dan kekurangan dirinya, penguasaan kompetensiyang
ditargetkan, dan pengamalan perilaku berkepribadian dan menjadi warga negara
yang baik.
6.
Teknik Penilaian Antar Teman
Penilaian
antar teman merupakan teknik penilaian dengan cara meminta peserta didik untuk
mengemukakan kelebihan dan kekurangan, penguasaan kompetensi, dan pengamalan
perilaku berkepribadian dan menjadi warga negara yang baik.
Sedangkan instrumen penilaian
hasil belajar dapat dibagi atas tiga bagian, ialah instrumen penilaian yang
digunakan oleh pendidik, oleh satuan pendidikan, dan oleh pemerintah. Pertama, Instrumen
penilaian hasil belajar yang digunakan pendidik memenuhi persyaratan (a)
substansi, yakni merepresentasikan kompetensi yang dinilai, (b) konstruksi,
yakni memenuhi persyaratan teknis sesuai dengan
bentuk instrumen yang digunakan, dan (c) bahasa, yakni menggunakan bahasa yang
baik dan benar serta komunikatif sesuai dengan taraf perkembangan peserta
didik.
Kedua, Instrumen
penilaian yang digunakan oleh satuan pendidikan dalam bentuk ujian
sekolah/madrasah yang memenuhi persyaratan substansi, konstruksi, dan bahasa,
serta memiliki bukti validitas yang jelas.
Ketiga, Instrumen
penilaian yang digunakan oleh pemerintah dalam bentuk Ujian Nasional memenuhi persyaratan
substansi, konstruksi, bahasa, dan memiliki bukti validitas
empirik serta menghasilkan skor yang dapat diperbandingkan antarsekolah,
antardaerah, dan antartahun.
F.
FOKUS PENILAIAN PKN
Fokus penilaian PKn
adalah keberhasilan belajar peserta didik dalam mencapai standar kompetensi PKn
yang ditentukan dalam Permendiknas Nomor 22/2005 tentang Standar Isi (SI). Pada
tingkat mata pelajaran, kompetensi yang harus dicapai berupa Standar Kompetensi
(SK) mata pelajaran yang selanjutnya dijabarkan dalam Kompetensi Dasar (KD).
Untuk tingkat satuan pendidikan, kompetensiyang harus dicapaipeserta didik
adalah Standar Kompetensi Lulusan (SKL) sebagaimana tertera dalam Permendiknas Nomor
23/2006.
Kelompok mata
pelajaran Kewarganegaraan dan Kepribadian pada satuan pendidikan dasar
merupakan kelompok mata pelajaran yang dimaksudkan untuk meningkatkan kesadaran
dan wawasan peserta didik akan status, hak, dan kewajibannya dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, serta peningkatan kualitas dirinya sebagaimanusia.
Sejalan dengan
peraturan perundangan di atas, maka standar kompetensi kelompok mata pelajaran
Kewarganegaraan dan Kepribadian bertujuan membentuk peserta didik menjadi
manusia yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air. Tujuan ini dicapai
melaluimuatan dan/atau kegiatan Agama, Akhlak Mulia, Kewarganegaraan, Bahasa,
Senidan Budaya, dan Pendidikan Jasmani. Dalam pelaksanaan pembelajaran pada
tiap satuan pendidikan, kegiatan kelompok mata pelajaran ini dapat diwujudkan
dalam berbagai kegiatan pembelajaran, baik dalam kegiatan intrakurikuler
melalui mata pelajaran maupun ekstrakurikuler melaluipengembangan diri.
Penilaian untuk
kelompok mata pelajaran Kewarganegaraan dan kepribadian dilaksanakan oleh
pendidik dalam bentuk penilaian kelas (classroom assessment) dan oleh satuan pendidikan untuk penentuan
nilaiakhir pada satuan pendidikan melaluiujian sekolah dan rapat dewan
pendidik.
Untuk
mengetahui tingkat ketercapaian kompetensi lulusan, penilaian hasil belajar
kelompok mata pelajaran Kewarganegaraan dan Kepribadian dilakukan melalui: (a)
pengamatan terhadap perubahan perilaku dan sikap untuk menilai perkembangan
afeksi dan kepribadian peserta didik; dan (b) ujian, ulangan, dan/atau
penugasan untuk mengukur aspek kognitif peserta didik (Peraturan Pemerintah
Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan Pasal 64 ayat (3)).
Undang-Undang
Republik Indonesia nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal
37 ayat (1) menegaskan bahwa kurikulum pendidikan dasar, menengah, dan tinggi
wajib memuat Pendidikan Kewarganegaraan.
Peraturan Pemerintah
(PP) nomor 19 tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan Pasal 6
menjabarkan lebih lanjut isi undang-undang tersebut dengan menyatakan bahwa
salah satu struktur kurikulum untuk jenis pendidikan umum, kejuruan, dan khusus
pada jenjang pendidikan dasar dan menengah adalah kelompok mata pelajaran
kewarganegaraan dan kepribadian.
Mengacu pada rumusan
SI dalam Permen nomor 22 tahun 2006, rumusan SKL dalam Permen nomor 23 tahun
2006 dan ketentuan Pasal 64 ayat (3) PP nomor 19 tahun 2005, serta
karakteristik kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian, maka
hasil belajar kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian meliputi:
1. Pemahaman akan hak dan kewajiban diri sebagai warga negara, yaitu
aspek kognitif sebagai hasil belajar mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan.
2. Kepribadian, yaitu beberapa aspek kepribadian sebagaimana
disebutkan dalam Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum.
3. Perilaku berkepribadian, yaitu berbagai bentuk perilaku sebagai
penerjemahan dimilikinya ciri-ciri kepribadian warga negara Indonesia.
Ketiga
bentuk hasil belajar tersebut berada pada domain yang berbeda. Pemahaman berada
pada domain kognitif, berbagai aspek kepribadian berada pada domain afektif,
sedangkan perilaku berkepribadian berada dalam domain keperilakuan. Perbedaan
domain tersebut menuntut perbedaan dalam metode dan cara pengukurannya.
BAB III
ANALISIS
Penilaian pembelajaran pendidikan
kewarganegaraan merupakan aktivitas yang mengukur tingkat keberhasilan siswa
dalam menguasai materi pembelajaran pkn yang tentunya harus mengikuti standar
yang telah di tetapkan, di antara nya yakni ulangan harian, ujian tengah semester dan ujian akhir sekolah serta ujian kenaikan kelas
yang secara
hakikat terdapat perbedaan setiap tahapan ujian. Ulangan harian untuk mengukur tingkat pencapaian siswa terhadap satu
kompetensi dasar ,kemudian ulangan tengah semester untuk mengukur pencapaian
siswa pada beberapa paket kompetensi dasar dan ujian akhir sekolah di gunakan
untuk mengukur sejauh mana penguasaan siswa pada satu level tingkatan
kompetensi dasar.namun sebuah penilaian yang baik tentunya harus memiliki sebuah prinsip dasar penilaian yang meliputi sahih, objektif, adil, terpadu, terbuka, menyeluruh dan berkesinambungan, sistematis,beracuan kriteria,dan akuntabel.
Secara esensi semua itu untuk memiliki sebuah penilaian yang terukur, tanpa melihat latar belakang orang yang di nilai,tidak merugikan pihak
manapun,di gunakan untuk mengevaluasi proses pembelajaran yang telah di lakukan
yang meliputi semua lapisan dengan alat yang sesuai untuk melihat sejauh mana
peningkatan kemampuan yang di lakukan secara bertahap yang dimana semua
penilaian tersebut di lakukan berdasarkan pencapaian pada kompetensi yang
tentunya dapat di pertanggungjawabkan.
Sebuah penilaian di lakukan dalam sebuah
pembelajaran tentunya memiliki tujuan yakni sebagai alat untuk menentukan
berhasil atau tidaknya kegiatan pembelajaran yang telah berlangsung. Sebuah metode yang di terapkan kemudian
dapat menentukan klasifikasi siswa pada kelompoknya yang tentunya dapat di jadikan acuan sebagai bahan evaluasi
terhadap kendala yang terjadi dalam pembelajaran serta untuk menentukan langkah perbaikan. Selanjutnya dapat di jadikan sebagai fungsi dari suatu penialaian. Dalam
pelaksanaanya sebuah penilaian pembelajaran dapat di katakan berjalan dengan
baik apabila memiliki alat penilaian yang baik pula.
Adapun bentuk sebuah alat
penilaian di gunakan yakni dalam kategori tes dimana meliputi tes tertulis
(isian/pilihan) dan lisan(peserta didik- penguji) selanjutnya ketegori
observasi(indrawi), penugasan
meliputi: PR(soal latihan di kelas), proyek (perancangan, pelaksanaan, pelaporan
lisan dan tulisan), selanjutnya
portofolio (penetuan minat,perkembangan prestasi dalam waktu tertentu). Selanjutnya kategori jurnal (informasi yang berisi kelebihan dan kelemahan
anak didik secara deskriptif) selanjutnya kategori penilaian diri (penilaian
peserta didik –kelebihan dan kekurangan pendidik) dan penilaian antar teman (informasi kelebihan dan kelemahan-teman sebaya)
Dari semua alat penilaian yang sudah di bahas di
atas ,terdapat beberapa jenis penilaian baik itu di gunakan pendidik,satuan
pendidikan dan pemerintah.yang meliputi substansi,konstruksi,dan bahasa, ada pun fokus penilaian pendidikan
kewarganegaraan untuk meningkatkan kesadaran akan status, hak dan kewajiban setiap warga negara yang meliputi kehidupan berbangsa dan bernegara yang tentunya
bertujuan untuk membentuk perilaku ,sikap
dan kepribadian peserta didik yang berwawasan luas.
BAB IV
SIMPULAN
Penilaian
adalah suatu kegiatan untuk
membuat keputusan tentang hasil
pembelajaran dari masing-masing
siswa, serta keberhasilan siswa dalam kelas secara keseluruhan. Penilaian juga merupakan indikator keberhasilan guru dalam proses pembelajaran.
Tujuan evaluasi pembelajaran adalah
untuk mengetahui keefektifan dan efisiensi sistem pembelajaran, baik yang
menyangkut tentang tujuan, materi, metode, media, sumber belajar, lingkungan
maupun sistem penilaian itu sendiri.
Fungsi Evaluasi pembelajaran dapat
dibagi menjadi 4 bagian yaitu, secara psikologis, secara sosiologis, secara
didaktis metodis, secara administratif.
Teknik dan Instrumen pada penilaian
harus disesuaikan dengan prinsip penilaian yang terdapat pada standar
penilaian. Hal ini disebabkan karena penilaian sebagai babak
final dalam pembelajaran memiliki peran yang sangat penting. Ketepatan
pemilihan metode penilaian hasil belajar, indikator yang digunakan, dan
jenis/alat penilaian memiliki andil besar dalam berhasil tidaknya proses
penilaian.
DAFTAR PUSTAKA
Nana
Sudjana. 2009. Penilaian Hasil Proses Belajar Mengajar. Bandung: PT
Remaja Rosdakarya
Arifin
Zainal. 2009. Evaluasi Pembelajaran. Bandung:
PT Remaja Rosdakarya
Sapriya. 2012. Pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan.
Jakarta : Direktorat Jenderal Pendidikan Islam
Kementerian Agama RI
4 comments:
trims. izin copas ya bu.....
makasih ini sangat membantu saya
Oke, semoga bermanfaat ya
Sama sama, semoga bermanfaat
Post a Comment