A. DEFINISI ORGANISASI PROFESI KEGURUAN
Salah satu ciri dari suatu profesi adalah adanya organisasi
profesi yang dapat mewadahi seluruh spesifikasi yang ada dalam profesi tersebut
dan mengawali pelaksanaan tugas-tugas profesional anggotanya, melalui Tridarma
Organisasi Profesi, yaitu:
(1) ikut serta mengembangkan ilmu dan teknologi profesi
(2) meningkatkan mutu praktik pelayanan profesi
(3) menjaga kode etik profesi.
Profesi bukan sekedar pekerjaan,
melainkan suatu pekerjaan khusus yang mempunyai ciri-ciri, keahlian, tanggung
jawab dan rasa kepedulian. Organisasi profesi merupakan suatu wadah tempat para
anggota professional tersebut menggabungkan diri dari mendapatkan perlindungan. Organisasi profesional tersebut juga
dapat memelihara atau menerapkan suatu standar pelatihan dan etika pada
profesinya.
Dengan demikian organisasi profesi guru dapat
didefinisikan sebagai berikut :
Suatu koordinasi secara rasional
kegiatan sejumlah orang (guru) untuk mencapai tujuan (pendidikan) bersama yang
dirumuskan secara eksplisit (tegas dan tidak berbelit-belit sehingga terdidik
dapat menangkap langsung apa yang disampaikan pendidik), melalui pengaturan
(kode etik) dan pembagian kerja serta melalui hierarki kekuasaan dan tanggung
jawab yang professional.
B. FUNGSI ORGANISASI PROFESI KEGURUAN
Organisasi
profesi kependidikan berfungsi sebagai pemersatu seluruh anggota profesi dalam
kiprahnya menjalankan tugas keprofesiannya, dan memiliki fungsi peningkatan
kemampuan profesional profesi ini.
i. Fungsi Pemersatu
Kelahiran suatu organisasi profesi
tidak terlepas dari motif yang mendasarinya yaitu dorongan yang menggerakkan para profesional untuk membentuk suatu
organisasi profesi.
Motif
tersebut begitu bervariasi, ada yang bersifat sosial, politik ekonomi, kultural
(kebudayaan), dan falsafah (gagasan) tentang sistem nilai. Motif terbagi menjadi dua yakni motif intrinsik dan motif ekstrinsik. Secara intrinsik, para profesional terdorong oleh keinginannya mendapat kehidupan
yang layak, sesuai dengan tugas profesi yang diembannya. Namun secara ekstrinsik mereka terdorong oleh tuntutan masyarakat pengguna jasa
suatu profesi yang semakin hari semakin kompleks (rumit). Kedua motif tersebut sekaligus merupakan tantangan bagi pengemban suatu
profesi, yang secara teoritis sangat sulit dihadapi dan diselesaikan secara
individual
ii. Fungsi Peningkatan Kemampuan Profesional
Yaitu meningkatkan kemampuan profesional pengemban profesi kependidikan ini.
Fungsi ini secara jelas tertuang dalam PP No. 38 tahun 1992, pasal 61 yang
berbunyi: Tenaga kependidikan dapat membentuk ikatan profesi sebagai wadah
untuk meningkatkan dan mengembangkan karier, kemampuan, kewenangan profesional,
martabat, dan kesejahteraan tenaga kependidikan. Bahkan dalam UUSPN tahun 1989,
pasal 31 ; ayat 4 dinyatakan bahwa tenaga kependidikan berkewajiban untuk berusaha mengembangkan kemampuan
profesionalnya sesuai dengan perkembangan tuntutan ilmu pengetahuan dan
teknologi serta pembangunan bangsa.
C. TUJUAN ORGANISASI PROFESI KEGURUAN
1. Meningkatkan dan Mengembangkan Karier Anggota
Merupakan upaya organisasi profesi kependidikan dalam
mengembangkan karier anggota sesuai dengan bidang pekerjaan yang diembannya.
Karier yang di maksud adalah perwujudan diri seorang pengemban profesi secara
psikofisis yang bermakna, baik bagi dirinya sendiri maupuin bagi oran lain
(lingkungannya) melalui serangkaian aktifitas.
2. Meningkatkan
dan atau Mengembangkan Kemampuan Anggota
Merupakan upaya terwujudnya kompetensi kependidikan
yang handal dalam diri tenaga kependidikan atau guru itu sendiri, yang
mencakup: penampilan, kepribadian,
keprofesionalan guru. Dengan kekuatan dan kewibawaan
organisasi, para pengemban profesi kependidikan/keguruan akan memiliki kekuatan
moral untuk senantiasa meningkatkan kemampuannya, baik melalui program terstruktur
maupun program tidak terstruktur.
3. Meningkatkan
dan Mengembangkan Kewenangan Profesional Anggota
Merupakan upaya para profesional untuk menempatkan anggota suatu profesi
sesuai dengan kemampuannya. Proses ini tidak lain dari proses spesifikasi
pekerjaan yang tidak dapat dilakukan oleh sembarang orang, kecuali oleh ahlinya
yang telah mengikuti proses pendidikan tertentu dan dalam waktu tertentu yang
relatif lama. Contohnya, keahlian guru pembimbing dalam bimbinghan
karier, pribadi atau sosial, dan bimbingan belajar.
4.
Meningkatkan
dan Mengembangkan Martabat Anggota
Merupakan upaya
organisasi profesi kependidikan agar anggotanya terhindar dari perlakuan tidak manusiawi
dari pihak lain, dan tidak melakukan praktik yang melecehkan nilai-nilai
kemanusiaan. Ini dapat dilakukan karena saat seorang profesional menjadi
anggota organisasi suatu profesi, pada saat itu pula terikat oleh kode etik
profesi sebagai pedoman perilaku anggota profesi itu. Dengan memasuki organisasi
profesi akan terlindung dari perlakuan masyarakat yang tidak mengindahkan
martabat kemanusiaan dan berupaya memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai
dengan standar etis yang telah disepakati.
5.
Meningkatkan
dan Mengembangkan Kesejahteraan
Merupakan upaya organisasi profesi kependidikan untuk
meningkatkan kesejahteraan lahir batin anggotanya. Dalam poin ini tercakup juga
upaya untuk menjaga dan meningkatkan kesehatan anggotanya. Tidak disangsikan
lagi bahwa tuntutan kesejahteraan ini merupakan prioritas utama. Karena selain
masalah ini ada kaitannya dengan kelangsungan hidup, juga merupakan dasar bagi
tercapainya peningkatan dan pengembangan aspek lainnya. Dalam teori kebutuhan
maslow, kesejahteraan ini mungkin menempati urutan pertama berupa kebutuhan
fisiologis yang harus segera dipenuhi.
D. JENIS-JENIS ORGANISASI PROFESI KEGURUAN YANG ADA DI INDONESIA
Secara
kuantitas, tidak berlebihan jika banyak kalangan pendidik menyatakan bahwa
organisasi profesi kependidikan di indonesia berkembang pesat bagaikan tumbuhan
di musim penghujan. Sampai sampai ada sebagian pengemban profesi pendidikan
yang tidak tahu menahu tentang organisasi kependidikan itu. Yang lebih dikenal
kalangan umum adalah PGRI (Persatuan Guru Republik Indonesia).
Disamping
PGRI yang salah satu organisasi yang diakui oleh pemerintah juga terdapat
organisasi lain yang disebut Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) yang
didirikan atas anjuran Departeman Pendidikan dan Kebudayaan. Sayangnya,
organisasi ini tidak ada kaitan yang formal dengan PGRI. Selain itu ada juga
organisasi profesional guru yang lain yaitu ikatan serjana pendidikan indonesia
(ISPI), yang sekarang suda mempunyai nanyak devisi yaitu Ikatan Petugas
Bimbingan Belajar (IPBI), Himpunan Serjana Administrasi Pendidikan Indonesia
(HSPBI), dan lain-lain, hubungannya secara formal dengan PGRI juga belum tampak
secara nyata, sehingga belum didapatkan kerjasama yang saling menunjang dalam
meningkatkan mutu anggotanya.
Berikut ini jenis-jenis
organisasi profesi kependidikan yang ada di Indonesia:
1. Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI)
Pada perkembangan selanjutnya semangat
kemerdekaan itu senantiasa mewarnai perjuangan PGRI bertempat disekolah Guru
Putri Surakarta pada Kongres I PGRI dari tanggal 24 - 25 November 1945.
Pada konngres itu disepakati
berdirinya PGRI sebagai wahana persatuan dan kesatuan segenap guru di seluruh
Indonesia. Pendirinya antara lain : Rh. Koesnan, Amin Singgih, Ali marsaban,
Djajeng Soegianto, Soemidi Adisasmito, Abdullah Noerbambang, dan Soetono. Saat
ini Ketua Umum PGRI adalah Bapak Sulistyo yang juga seorang anggota Dewan
Perwakilan Daerah (DPD) periode 2009-2014.
Ø Tujuan utama pendirian PGRI adalah :
i. Membela dan mempertahankan Republik Indonesia (organisasi perjuangan)
ii. Memajukan pendidikan seluruh rakyat berdasar kerakyatan (organisasi
profesi)
iii. Membela dan
memperjuangkan nasib guru khususnya dan nasib buruh pada umumnya
Ø Makna Visi PGRI adalah :
Makna dari terwujudnya PGRI
sebagai Organisasi Profesi :
i. Wahana memperjuangkan peningkatan kualifikasi dan kompetensi bagi guru.
ii. Wahana mempertinggi
kesadaran dan sikap guru dan tenaga kependidikan dalam
meningkatkan mutu profesi dan
pelayanan kepada masyarakat.
iii. Wahana untuk menegakkan
dan melaksanakan kode etik dan ikrar guru Indonesia
iv. Wahana untuk
melakukan evaluasi pelaksanaan sertifikasi, lisensi, dan akreditasi bagi
pengukuhan
kompetensi profesi guru.
v. Wadah bagi para guru dalam memperoleh, mempertahankan, meningkatkan, dan
membela hak asasinya baik sebagai pribadi, anggota masyarakat, warga negara,
dan pemangku profesi kependidikan.
vi. Wahana untuk mempersatukan semua guru dan tenaga kependidikan di semua
jenis, jenjang, dan satuan pendidikan guna mneningkatkan pengabdian dan peran
serta dalam pembangunan nasional.
2. Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP)
MGMP
merupakan suatu wadah asosiasi atau perkumpulan bagi guru mata pelajaran yang
berada di suatu sanggar/kabupaten/kota yang berfungsi sebagai sarana untuk
saling berkomunikasi, belajar dan bertukar pikiran dan pengalaman dalam rangka
meningkatkan kinerja guru sebagai praktisi/perilaku perubahan reorientasi pembelajaran
di kelas (Depdiknas, 2004: 1).
Menurut Mangkoesapoetra (2004: 1) MGMP merupakan forum atau wadah
profesional guru mata
pelajaran yang berada pada suatu wilayah
kebupaten
atau kota
atau kecamatan
atau sanggar
atau gugus sekolah.
Ø Tujuan MGMP adalah:
Tujuan diselenggarakannya MGMP
menurut pedoman MGMP (2004: 2) adalah:
a. Tujuan umum :
Tujuan MGMP adalah untuk
mengembangkan kreativitas dan inovasi dalam meningkatkan profesionalisme guru.
b. Tujuan
khusus :
i. Memperluas
wawasan dan pengetahuan guru mata pelajaran dalam upaya mewujudkan pembelajaran yang efektif dan efisien.
ii. Mengembangkan
kultur kelas yang kondusif sebagai tempat proses pembelajaran yang menyenangkan, mengasyikkan dan mencerdaskan siswa.
iii. Membangun kerjasama dengan masyarakat sebagai mitra guru dalam melaksanakan
proses
pembelajaran. (Depdiknas, 2004: 2)
Menurut Mangkoesapoetra (2004:
2) tujuan diselenggarakannya MGMP adalah untuk:
i. Memotivasi
guru, meningkatkan kemampuan dan keterampilan dalam merencanakan, melaksanakan
dan membuat evaluasi program pembelajaran dalam rangka meningkatkan keyakinan
diri sebagai guru profesional.
ii. Meningkatkan
kemampuan dan kemahiran guru dalam melaksanakan pembelajaran sehingga dapat
menunjang usaha peningkatan dan pemerataan mutu pendidikan.
iii. Mendiskusikan
permasalahan yang dihadapi dan dialami oleh guru dalam melaksanakan tugas
sehari-hari dan mencari solusi alternative pemecahan sesuai dengan
kaarakteristik mata pelajaran masingmasing, guru, sekolah dan lingkungannya.
Ø Peranan MGMP
Menurut
pedoman MGMP (Depdiknas. 2004: 4) MGMP berperan untuk:
i. Mengakomodir
aspirasi dari,oleh dan untuk anggota.
ii. Mengakomodasi
aspirasi masyarakat/stokeholder dan siswa
iii. Melaksanakan
perubahan yang lebih kreatif dan inovatif dalam proses pembelajaran.
iv. Mitra kerja
Dinas Pendidikan dalam menyebarkan informasi kebijakan pendidikan.
Ø Fungsi MGMP
Adapun
fungsi MGMP menurut Mangkoesapoetra (2004: 3) adalah:
i. Menyusun pogram jangka panjang, jangka menengah dan jangka pendek serta
mengatur jadwal dan tempat kegiatan secara rutin.
ii. Memotivasi para guru untuk mengikuti kegiatan MGMP secara rutin, baik di
tingkat sekolah, wilayah, maupun kota.
iii. Meningkatkan mutu kompetensi profesionalisme guru dalam perencanaan,
pelaksanaan, dan pengujian/evaluasi pembelajaran di kelas sehingga mampu
mengupayakan peningkatan dan pemerataan mutu pendidikan di sekolah.
3. Ikatan Sarjana Pendidikan Indonesia (ISPI)
Ikatan Sarjana Pendidikan Indonesia (ISPI) lahir pada pertengahan tahun 1960-an. Pada awalnya organisasi profesi kependidikan ini bersifat regional karena berbagai hal menyangkut komunikasi antaranggotanya. Keadaan seperti ini berlangsung cukup lama sampai kongresnya yang pertama di Jakarta 17-19 Mei 1984.
Kongres tersebut menghasilkan
tujuh rumusan tujuan ISPI, yaitu:
1. Menghimpun para sarjana pendidikan dari berbagai spesialisasi di seluruh
Indonesia
2. Meningkatkan sikap dan kemampuan profesional para angotanya
3. Membina serta mengembangkan ilmu, seni dan teknologi pendidikan
4. Mengembangkan dan menyebarkan gagasan-gagasan baru dan dalam bidang ilmu,
seni, dan
teknologi pndidik
5. Melindungi dan memperjuangkan kepentingan profesional para anggota
6. Meningkatkan komunikasi antaranggota dari berbagai spesialisasi pendidikan
7. Menyelenggarakan komunikasi antarorganisasi yang relevan.
Pada
perjalanannya ISPI tergabung dalam Forum Organisasi Profesi Ilmiah (FOPI) yang
terlealisasikan dalam bentuk himpunan-himpunan. Yang tlah ada himpunannya
adalah Himpunan Sarjana Pendidikan Ilmu Sosial Indonesia (HISPIPSI), Himpunan
Sarjana Pendidikan Ilmu Alam, dan lain sebagainya.
4. Ikatan Petugas Bimbingan Indonesia (IPBI)
Ikatan Petugas Bimbingan Indonesia (IPBI) didirikan di Malang pada tanggal 17 Desember 1975. Organisasi profesi kependidikan yang bersifat keilmuan dan profesioal ini berhasrat memberikan sumbangan dan ikut serta secara lebih nyata dan positif dalam menunaikan kewajiban dan tanggung jawabnya sebagai guru pembimbing.
Organisasi
ini merupakan himpunan para petugas bimbingan se Indonesia dan bertujuan
mengembangkan serta memajukan bimbingan sebagai ilmu dan profesi dalam rangka
peningkatan mutu layanannya.
Secara rinci
tujuan didirikannya Ikatan Petugas Bimbingan Indonesia (IPBI) adalah sebagai
berikut ini :
a.
Menghimpun
para petugas di bidang bimbingan dalam wadah organisasi.
b.
Mengidentifikasi
dan mengiventarisasi tenaga ahli, keahlian dan keterampilan, teknik, alat dan
fasilitas yang telah dikembangkan di Indonesia di bidang bimbingan, dengan
demikian dimungkinkan pemanfaatan tenaga ahli dan keahlian tersebut dengan
sebaik-baiknya.
c.
Meningatkan
mutu profesi bimbingan, dalam hal ini meliputi peningkatan profesi dan tenaga
ahli, tenaga pelaksana, ilmu bimbingan sebagai disiplin, maupun program layanan
bimbingan (Anggaran Rumah Tangga IPBI, 1975).
Untuk menopang pencapaian
tujuan tersebut dicanangkan empat kegiatan, yaitu:
- Pengembangan ilmu dalam bimbingan dan konseling;
- Peningkatan layanan bimbingan dan konseling;
- Pembinaan hubungan dengan organisasi profesi dan lembaga-lembaga lin, baik dalam maupun luar negeri; dan
- Pembinaan sarana (Anggaran Rumah Tangga IPBI, 1975).
Kegiatan pertama dijabarkan
kembali dalam anggaran rumah tangga (ART IPBI, 1975) sebagai berikut ini.
- Penerbitan, mencakup: buletin Ikatan Petugas Bmbingan Indoesia dan brosur atau penerbitan lain.
- Pengembangan alat-alat bimbingan dan penyebarannya.
- Pengembangan teknik-teknik bimbingan dan penyebarannya.
- Penelitian di bidang bimbingan.
- Penataran, seminar, lokakarya, simposium, dan kegiatan-kegiatan lain yang sejenis.
- Kegiatan-kegiatan lain untuk memajukan dan mengembangkan bimbingan.
5. Ikatan Guru Indonesia (IGI)
Alternatif lainnya bagi organisasi profesi guru adalah IGI dengan salahsatu pengurusnya adalah Kompasianer “Om Jay” Wijaya Kusumah, Tujuan Ikatan Guru Indonesia adalah sebagai berikut :
i. Menjadi sebuah forum yang terbuka bagi para
guru, pegiat dan pengamat pendidikan dalam upaya meningkatkan kualitas
pendidikan di Indonesia, termasuk meningkatkan kualitas diri masing-masing di bidang
pendidikan dan keguruan.
ii. Menjadi sebuah wadah tercetusnya ide-ide
segar yang berorientasi pada meningkatnya mutu generasi muda penerus bangsa.
iii. Mendorong profesionalisme keguruan serta
pendewasaan dan kemandirian para siswa, baik yang masih dalam proses belajar
maupun lulusan.
iv. Meningkatkan kepedulian dan partisipasi
masyarakat luas, untuk bersama-sama membangun masa depan melalui pendidikan
yang berkualitas bagi generasi muda.
Ketua Umum IGI adalah Satria Dharma dengan Sekretaris Mohammad Ikhsan.
Kongres IGI yang pertama dilaksanakan di Gedung A Kemendiknas Jakarta 21 – 23
Juni 2011. Ketua Dewan Pembina IGI adalah Indra Jati Sidi (Mantan
Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah, yang pernah jadi tersangka kasus
pengadaan buku Depdiknas, 2005. IGI seringkali mengadakan kegiatan pelatihan
guru-guru, lokakarya dan beragam aktivitas dalam rangka peningkatan kualitas
para guru. IGI juga sudah melebarkan sayap organisasinya di beberapa provinsi
dan kabupaten.
6. Federasi Serikat Guru Indonesia
Selain organisasi IGI, kemudian di media baru-baru ini muncul wadah organisasi guru lain yang bernama Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI). Berdiri sekitar awal Januari 2011 yang dideklarasikan di kantor ICW Jakarta. Walaupun masih “bayi”, tetapi kelahiran FSGI ini dibidani oleh beberapa tokoh pendidikan dan aktivis LSM.
Ada nama Ade Irawan (ICW), Lodewijk
F. Paat (Koalisi Pendidikan) bersama saudaranya Jimmy Paat, ada beberapa
aktivis LBH Jakarta seperti Nurcholis. Kemudian oleh beberapa guru yang vokal,
diantaranya Retno Listyarti. Sekedar mengembalikan memori publik 5-6 tahun ke
belakang. Sebagai guru Pendidikan Kewarganegaraan (PKn), Retno mengarang buku
ajar PKn (SMA), ada redaksi di dalam buku tersebut tentang dissenting
opinion putusan hakim terkait kasus korupsi Akbar Tanjung. Pihak Akbar
Tanjung mensomasi dan menuntut secara perdata terhadap Retno dan Penerbit
Erlangga.
Dari kasus ini nama Retno melejit
dan dikenal publik. Banyak dukungan pada Retno. Secara psikologi politik
peristiwa ini menjadi simbolisasi David versus Goliath. Tokoh besar negara vis
a vis guru SMA. Dalam pesrpektif perang keadaan ini dikenal sebagai Asymmetric
Warfare, perang yang tak sepadan. FSGI ditopang oleh para guru dan aktivis
LSM yang vokal. Secara intelektualpun acap kali FSGI berdiskusi dengan Prof.
H.A.R Tilaar, Utomo Dananjaya (Direktur IER Univ. Paramadina), aktivis ICW dan
LSM Koalisi Pendidikan. Saya melihat beberapa tokoh inilah yang menjadi
ideolog-ideolog di balik layar FSGI.
E. ANALISIS PERANAN ORGANISASI PROFESI KEGURUAN DEWASA INI
1. Keadaan
yang Ditemui
Suatu perkembangan yang
menggembirakan muncul menyusul keluarnya Undang-undang Rep. Indonesia No. 20
tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional dalam UU tersebut, tenaga
kependidikan mendapat perhatian yang amat besar, melebihi bidang-bidang lain.
Ada 6 pasal (pasal 39 s/d 44) terdiri atas 17 ayat, yang secara khusus
menyangkut tenaga kependidikan. Ini menunjukan bahwa kedudukan tenaga
kependidikan begitu penting dalam rangka upaya memajukan pendidikan secara
keseluruhan.
Bagi profesi kependidikan, UU
tentang SPN mempunyai arti yang sangat penting, karena dalam undang-undang ini
profesi kependidikan telah jelas dasar hukumnya, bahkan pekerjaan guru secara
tegas telah dilindungi keberadaannya. Gagasan yang mendasar yang terkandung UU
tentang SPN dalam kaitannya dengan tenaga kependidikan ialah perlindungan dan
pengakuan yang lebih pasti terhadap jabatan guru khususnya dan tenaga
kependidikan umumnya. Profesi-profesi ini secara tegas akan dilindungi, dihargai,
diakui, dan dijamin keberadaannya secara hukum. Perlindungan itu secara
eksplisit dikemukakan dalam pasal 42 yang menyatakan bahwa pendidikan harus
memiliki kualifikasi minimum dan sertifikasi sesuai dengan jenjang kewenangan
mengajar.
2.
Permasalahan yang Ada
Permasalahan pokok yang dihadapi
profesi guru dan juga organisasi profesi guru masa sekarang ini adalah sebagai
berikut :
i.
Penjabaran
yang operasional tentang ketentuan-ketentuan yang tersurat dalam peraturan yang
berlaku yang berkenaan dengan profesi guru beserta kesejahteraannya, seperti
keputusan MENPAN No.26 tahun 1989 tentang Angka Kredit bagi Jabatan Guru dalam
Lingkungan Departemen pendidikan dan Kebudayaan.
ii.
Peningkatan
unjuk kerja guru melalui perbaikan program pendidikan guru yang lebih terara,
yang memelihara keterpaduan antara pengembangan profesional dengan pembentukan
kemampuan akademik guru, dengan memberikan peluang kepada setiap calon guru
untuk melatih unjuk kinerjanya sebagai calon guru yang profesional.
iii.
Proses
profesionalisme guru melalui sistem pengadaan guru terpadu sejak pendidikan
prajabatan, pengangkatan, penempatan, dan pembinaannya dalam jabatan.
iv.
Penataan
organisasi profesi guru yang diarahkan kepada bentuk wahana untuk pelaksanaan
prows profesionalisasi guru, dan dapat memberikan batasan yang jelas mengenai
profesi guru dan profesi lainnya.
v.
Penataan
kembali kode etik guru, terutama yang berkenaan dengan rambu-rambu prilaku
profesional yang tegas, jelas, dan operasional, serta perumusan sanksi-sanksi
terhadap penyimpangannya.
vi.
Pemasyarakatan
kode etik guru ditetapkan oleh setiap guru dan diindahkan oleh masyarakat
rekanan, sehingga tumbuh penghargaan dan pengakuan yang wajar terhadap profesi
guru itu.
3.
Pengembangan Organisasi Keguruan
PGRI sebagai organisasi profesi
perlu penekanan upaya penataan dan peningkatan dalam bidang misi profesi dari
PGRI. Dalam hal ini perlu dikembangkan kerangka konseptual yang memadai dan
terarah untuk melandasi program kerja mengenai pengembangan profesi itu.
Kerangka konsep itu seyogyanya diselaraskan dengan patokan-patokan profesional
dan akademik yang digunakan sebagai dasar pengembangan standar unjuk kerja,
pengembangan progran kependidikan guru, dan penataan proses profesionalisasi
guru berdasarkan pendekatan pengadaan guru terpadu.
Kekolegaan profesional guru sebagai
suatu kesadaran profesional merpakan keharusan bagi setiap guru sebagai
konsekuensi kesediaan untuk menerima tanggung jawab individual dan kolektif.
Kekolegaan ini hanya dapat terwujud jika dituangkan dalam kode etik yang
operasional dan diakui oleh pemerintah dan masyarakat yang tertuang dalam
peraturan atau undang-undang seperti dalam UU tentang SPN.
F. SEJARAH PEMBENTUKAN ORGANISASI PROFESI KEGURUAN
Perkembangan Profesi Keguruan kita ikuti perkembangan profesi keguruan
Indonesia, jelas bahwa pada mulanya guru-guru Indonesia diangkat dari
orang-orang yang tidak berpendidikan khusus untuk memangku jabatan guru.
Dalam bukunya Sejarah Pendidikan Indonesia, Nasution (1987) sejarah jelas melukiskan
perkembangan guru di Indonesia. Pada mulanya guru diangkat dari orang-orang
yang tidak memiliki pendidikan khusus yang ditambah dengan orang-orang yang
lulus dari sekolah guru (kweekschool) yang pertama kali didirikan di Solo tahun
1852. Karena mendesaknya keperluan guru maka Pemerintah Hindia Belanda
mengangkat lima macam guru yaitu:
1. Guru lulusan sekolah guru yang
dianggap sebagai guru yang berwenang penuh.
2. Guru yang bukan sekolah guru, tetapi
lulus ujian yang diadakan untuk menjadi guru.
3. Guru bantu, yakni yang lulus ujian
guru bantu.
4. Guru yang dimagangkan kepada seorang
guru senior, yang merupakan calon guru.
5. Guru yang diangkat karena keadaan yang sangat
mendesak yang berasal dari warga
yang pernah mengecap pendidikan.
Walaupun jabatan guru tidak harus
disebut sebagai jabatan profesional penuh, status mulai membaik. Di Indonesia
telah ada Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) yang mewadahi persatuan
guru, dan juga mempunyai perwakilan di DPR/MPR.
Dalam sejarah pendidikan guru Indonesia,
guru pernah mempunyai status yang sangat tinggi di masyarakat, mempunyai
wibawah yang sangat tinggi, dan dianggap sebagai orang yang serba tahu. Peranan
guru saat itu tidak hanya mendidik anak di depan kelas,
mendidik masyarakat, tempat masyarakat untuk bertanya, baik untuk
memecahkan masalah pribadi maupun sosial.
Namun, wibawa guru mulai sedikit
memudar sejalan dengan kamajuan zaman, perkembangan ilmu pengetahuan dan
teknologi, dan keperluan guru yang meningkat tentang imbalan atau balas jasa.
Meskipun sekolah guru telah
diadakan, namun kurikulumnya masih lebih mementingkan pengetahuan yang akan
diajarkan disekolah, sedangkan materi ilmu mendidikan psikologi belum
dicantumkan secara khusus didalamnya.
Sejalan dengan pendirian
sekolah-sekolah yag lebih tinggi tingkatannya dari sekolah umum seperti
Hollands Indlandse School(HIS), Meer Uitgebreid Lagere ONderwijs (MULO), Hogere
Burgeschool (HBS), dan Algemene Middlebare School(AMS), secara berangsur-angsur
didirikan pula lembaga pendidikan guru atau kursus-kursus penyiapan guru;
seperti Hogere Kweekschool (HKS) untuk guru HIS dan kursus Hoofdacte(HA) untuk
calon kepala sekolah.
Keadaan
demikian berlanjut sampai zaman pendudukan Jepang dan awal perang kemerdekaan.
Secara perlahan namun pasti, pendidikan guru meningkatkan jenjang kualifikasi
dan mutunya saat ini lembaga tunggal untuk pendidikan guru, yakni Lemabga
Pendidikan Tenaga Kpendidikan(LPTK).
Menurut para ahli, profesionalisme
menekankan kepada penguasaan ilmu pengetahuan
atau kemampuan manajemen beserta strategi
penerapannya. Maister (1997) mengemukakan bahwa profesionalisme bukan
sekadar pengetahuan teknologi dan manajemen tetapi lebih merupakan sikap,
pengembangan profesionalisme lebih dari seorang teknisi bukan hanya memiliki
keterampilan yang tinggi tetapi memiliki suatu tingkah laku yang
dipersyaratkan.
Memperhatikan kualitas guru di
Indonesia memang jauh berbeda dengan dengan guru-guru yang ada di Amerika
Serikat atau Inggris. Di Amerika Serikat pengembangan profesional guru harus
memenuhi standar sebagaimana yang dikemukakan Stiles dan Horsley (1998) dan NRC
(1996) bahwa ada empat standar standar pengembangan profesi guru yaitu:
Ø Standar
pengembangan profesi A adalah pengembangan profesi untuk para guru
sains
memerlukan pembelajaran isi sains yang diperlukan melalui perspektif-perspektif
dan metode-metode inquiri. Para guru dalam sketsa ini melalui sebuah proses
observasi fenomena alam, membuat penjelasan-penjelasan dan menguji
penjelasan-penjelasan tersebut berdasarkan fenomena alam.
Ø Standar
pengembangan profesi B adalah pengembangan profesi untuk guru sains memerlukan
pengintegrasian pengetahuan sains, pembelajaran, pendidikan, dan siswa, juga
menerapkan pengetahuan tersebut ke pengajaran sains.
Pada guru
yang efektif tidak hanya tahu sains namun mereka juga tahu bagaimana
mengajarkannya. Guru yang efektif dapat memahami bagaimana siswa
mempelajari konsep-konsep yang penting, konsep-konsep apa yang mampu dipahami
siswa pada tahap-tahap pengembangan, profesi yang berbeda, dan pengalaman,
contoh dan representasi apa yang bisa membantu siswa belajar.
Ø Standar
pengembangan profesi C adalah pengembangan profesi untuk para guru sains
memerlukan
pembentukan pemahaman dan kemampuan untuk pembelajaransepanjang masa. Guru yang
baik biasanya tahu bahwa dengan memilih profesi guru, mereka telah berkomit
menuntuk belajar sepanjang masa. Pengetahuan baru selalu dihasilkan sehingga
guru berkesempatan terus untuk belajar.
Ø Standar
pengembangan profesi D adalah program-program profesi untuk guru sains harus
koheren (berkaitan) dan terpadu. Standar ini dimaksudkan untuk menangkal
kecenderungan kesempatan-kesempatan pengembangan profesi terfragmentasi dan
tidak berkelanjutan. Apabila guru di Indonesia telah memenuhi standar
profesional guru sebagaimana yang berlaku di Amerika Serikat maka kualitas
Sumber Daya Manusia Indonesia semakin baik.
0 comments:
Post a Comment